Minggu, 25 Maret 2018

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


AKTIVITAS MENCURIGAKAN PARA APARAT BEA DAN CUKAI

 

Pada Bulan Oktober 2016,  dikabarkan terjadi tindakan tercela yang dilakukan oleh para aparat Bea dan Cukai mengenai pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang. Permasalahan ini terjadi karena terdapat tindakan yang mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal tersebut terbukti, pada saat KPK melakukan kajian dalam rangka pencegahan dan monitoring dalam sistem importasi di sektor bea dan cukai. Dimana wakil ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihak KPK telah melakukan kajian di Tanjung Priok, dan ditemukan banyak hal di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (18/10/16).

Pernyataan dari wakil ketua KPK mengenai banyak hal yang ditemukan di lapangan adalah yang pertama, aksi pungutan liar di Bea dan cukai, tepatnya di Kantor Pelayanan Umum Tanjung Priok. Untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungutan liar, maka Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI). Selain itu, menurut KPK , pungutan liar termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Pungli adalah penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Yang Kedua yaitu terjadi penyalahgunaan wewenang, terbukti dari pernyataan waki ketua KPK bahwa ditemukan keterlibatan sejumlah oknum, baik oknum Bea dan Cukai maupun oknum penegak hukum. Dalam hal ini para oknum berusaha melindungi pengusaha-pengusaha yang mengirimkan barangnya ke luar negeri. Sehingga Petugas Polres Metro Jakarta Utara memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok yaitu Fajar Doni terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor. Penyalahgunaan wewenang menurut UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara yaitu AKBP Yuldi Yuswan, melakukan pemeriksaan kepada para oknum dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai sebanyak 9 orang. Selain itu Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pelapor manajemen PT. Perkasa Mandiri. Dimana Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara menyatakan bahwa penyidik telah mengajukan 25 pertanyaan kepada pimpinan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Pertanyaan tersebut mengenai kewenangan perizinan reekspor.
Permasalahan berawal dari ketika manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri memesan barang "plastic resin" (PP Homopolymer) HP401H, 4.800 kilogram per bags dengan kuantitas mencapai 120.00 MT kepada Bizaffinitity PTE Ltd. Singapore pada tanggal 6 Mei 2016. Berdasarkan pesanan itu, Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan barang melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) Ltd. ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 30 Mei 2016. Saat pengiriman barang terjadi kesalahan sehingga Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri pada tanggal 2 Juni 2016 yang menginformasikan pengiriman kontainer tertukar dengan konsumen Bizaffinity PTE Ltd. di Filipina.
PT Mitra Perkasa Mandiri mengajukan permohonan pembatalan BC 2.3 melalui Surat Pelapor Nomor 005/SP/MPM/VI/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Tangerang pada tanggal 3 Juni 2016. Pelapor juga mengirimkan permohonan reekspor kepada pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0001/MPM-SP/VI/2016. Petugas P2 Ditjen Bea Cukai memeriksa muatan barang pada kontainer itu pada tanggal 3 s.d. 25 Juli 2016, kemudian isi barang diserahkan kepada PT Mitra Perkasa Mandiri importir untuk dilakukan reekspor dengan pengawasan KPUBC Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Surat Nomor S-329/BC.10/2016 tertanggal 25 Juli 2016.
Pihak perusahaan itu mengajukan kembali reekspor barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0020/MPM-SP/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016. Hingga PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan kembali Surat Nomor 0031/SP-MPM/X/2016. Namun, pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reeskpor.
Dari peristwa itu pihak dari kementrian keuangan juga ikut turun tangan dalam mengatasi hal tersebut. Kiagus Ahmad Badaruddin selaku irjen Kementrian Keuangan menanggapi kajian yang dilakukan oleh pihak KPK, bahwa beliau juga menemukan hal yang sama dengan apa yang ditemukan oleh pihak KPK. Dengan hal tersebut pihak Kementrian Keuangan melakukan 2 aspek, yaitu melakukan pengawasan internal dengan menyempurnakan sistem dan evaluasi. Aspek yang kedua yaitu pengawasan eksternal masih dalam proses pencarian solusi. Namun, pihak Kemntrian keuangan akan bertindak tegas dalam hal ini dengan memberikan sanksi yang sesuai. Meskipun diluar urusan Kementrian Keuangan, bukan berarti pengamatan dan penyelidikan pungli dan kasus lainnya di Bea dan Cukai akan berhenti. Sebab, sudah ada kesepakatan (MoU) antar instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Perhubungan Laut hingga Polisi Militer.
Heru Pambudi selaku dirjen Bea dan Cukai mengakui bahwa pengawasan di Bea dan Cukai belum sepenuhnya efektif. Beliau sangat setuju dengan tindakan yang dilakukan KPK, yaitu dengan menggandeng semua pihak dan membenahi masalah ini. Heru Pambudi juga menyatakan bahwa terdapat 3 masalah yang harus dibenahi yaitu masalah regulasi, masalah sistem yang membuat para pelaku usaha tidak melanggar aturan, dan yang ketiga masalah aparat penegak hukum yang diduga turut melindungi para pengusaha-pengusaha nakal.
Dari permasalahan yang terjadi, Alexander Marwata melakukan pembenahan di sistem importasi. Pihak KPK juga mengundang sejumlah stakeholder. Dengan hal ini, diharapkan kedepannya para petugas Bea dan Cukai lebih disiplin dan tegas dalam menindak lanjuti permasalah ekspor impor.
  

Daftar Pustaka:
http://news.liputan6.com/read/2629351/kpk-temukan-banyak-pungli-terkait-impor-di-bea-dan-cukai
https://www.merdeka.com/uang/kemenkeu-janji-tindak-tegas-aparat-bea-cukai-nakal.html