ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PATEN DAN MEREK PRODUK
Laporan
ini dibuat untuk memenuhi tugas aspek
hukum dalam ekonomi di semester IV
Disusun
oleh :
(2EB06)
1.
FERDI ADHA APRIANSYAH (22216785)
2.
GISELA DAYRAINSKY (23216062)
3. HARDI
SUSILO (23216214)
FAKULTAS EKONOMI
S1-AKUNTANSI
ATA 2017-2018
HUKUM PATEN
DAN MEREK PRODUK
A.
Sejarah Pengaturan
Merek di Indonesia
Dalam sejarah
perundang-undangan merek di Indonesia dapat dicatat bahwa pada masa penjajahan
colonial Belanda berlaku Reglement Industriele Eigendom (RIE) yang dianut dalam
Stb. 1912 No. 545 Jo. Stb. 1913 No. 214. Dan juga dengan UU No. 21 tahun 1961
tentang merek perusahaan dan merek perniagaan yang diundangkan pada tanggal 11
Oktober 1961 dan dimuat pada lembaran negara RI No. 290 dan penjelasannya
dimuat pada Tambahan Lembaran Negara RI No. 2341 yang mulai berlaku pada bulan
November 1961. Kedua UU ini memiliki perbedaan yaitu pada masa berlaku merek
tersebut, menurut UU tahun 1961 masa berlaku merek hanya 10 tahun sedangkan
masa berlaku UU RIE tahun 1912; yaitu 20 tahun. Perbedaan lain adalah
penggolongan kelas pada merek, pada UU tahun 1916 dikenal adanya 35 kelas yang
digolongkan namun pada UU RIE tahun 1912 tidak dikenal adanya penggolongan
kelas.
B.
Pengertian Merek
Berbagai macam pengertian merek :
1.
Menurut UU Merek
tahun 2001
Ø Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
2.
Menurut H.M.N
Purwo Sutjipto, S.H
Ø Suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu
dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
3.
Menurut
Tirtaamidjaya
Ø Suatu tanda yang dibutuhkan diatas barang atau diatas
bungkusnya, gunanya membedakan barang itu dengan barang sejenis lainnya.
4.
Menurut Harsono
Adisumarto, S.H., MPA.
Ø Tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan
milik orang lain.
C.
Jenis Merek
Menurut Suryatin :
·
Merek Lukisan
(beel mark)
·
Merek kata (word
mark)
·
Merek bentuk (form
mark)
·
Merek
bunyi-bunyian (klank mark)
·
Merek judul (title
mark)
Menurut R.M Duryodiningrat :
·
Merek kata yang
terdiri dari kata-kata saja
·
Merek lukisan
adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya
jarang sekali dipergunakan.
·
Merek kombinasi
antara kata-kata dengan lukisan, umumnya banyak sekali dipergunakan.
D.
Macam Merek
1.
Merek Dagang
Merek
yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang atau secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan barang-barang
sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek
yang dipergunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang atau secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan barang-barang
sejenis lainnya.
3.
Merek kolektif
Merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang atau
secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan barang-barang sejenis
lainnya.
E. Sistem Hak Atas Merek
Ada 2 Sistem merek yang digunakan :
a. Sistem
Konstitutif
i.
Sistem hak atas merek
tercipta karena adanya pendaftaran merek dari yang bersangkutan.
ii.
Kebaikannya ialah
lebihmenjamin kepastian hukum, karena dengan terdaftarnya merek seseorang di
kantor merek, maka pendaftar dianggap sebagai pemilik sah merek tersebut.
b. Sistem
Deklaratif
i.
Sistem hak atas merek
timbul karena pemakaian pertama oleh pihak pemilik merek, walaupun merek
tersebut tidak didaftarkan oleh pemilik merek.
ii.
Keelemahannya, karena
tidak diketahui kapan suatu merek digunakan seseorang.
F. Penyebab Merek Ditolak
Penyebab merek tidak dapat didaftar :
a. Bertentangan
dengan kesusilaan dan ketertiban umum
b. Tidak
memiliki daya pembeda
c. Telah
menjadi milik umum
d. Merupakan
keterangan
Penyebab Merek Ditolak :
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu.
2. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
3. Merupakan
oeniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan dari pihak
yang berwenang secara tertulis.
1. Merupakan
peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
2. Merupakan
atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi hak ciptanya kecuali atas
persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta tersebut.
Merek yang sudah terkenal
milik orang lain dpergunakan untuk barang atau jasa yang tidak sejenis seperti
yang diatur dalam PP.
Kesimpulan dari penolakan merek diatas adalah :
“Adanya kesan yang sama antara lain mengenai bentuk,
cara penempatan atau kombinasi antara lain atara unsur – unsur maupun persamaan
bunyi ucapan yang terdapat dalam merek - merek yang bersangkutan’’
G. pendaftaran
Merek
Syarat-syarat
pendaftaran merek :
a.
Harus diajukan
secara tertulis ke Kantor Merek.
b.
Surat permintaan
berisi :
1.
Surat permintaan merek
tersebut adalah miliknya.
2.
20 helai etiket
merek.
3.
Tambahan berita akta pendaftaran Badan Hukum
4.
Surat kuasa
apabila permintaan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
5.
Pembayaran seluruh
biaya pendaftaran.
c.
Etiket merek yang
menggunakan Bahasa Asing atau didalamnya terdapat huruf selain huruf latin
(wajib disertai dengan terjemahan bahsa Indonesia).
Kesimpulan :
“tujuan oendaftaran ini adalah untuk memperoleh
kepastian dan perlindungan hukum mengenai ha katas merek ”.
H. Penghapusan dan
Pembatalan Merek yang terdaftar
Penghapusan dan Pembatalan merek yang terdaftar ini
dilakukan jika :
·
Prakarsa diri
sendiri kantor merek
·
Permintaan pemilik
merek yang bersangkutan
Alasan penghapusan
:
1.
Merek tidak
digunakan berturut-turut selama 3 tahun, sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir, kecuali ada alasan yang dapat diterima kantor merek.
2. Merek digunakan
untuk jenis barang atau jasa yang diajukan, termasuk pemkaian yang tidak sesuai
dengan merek yang didaftarkan. (penghapusan ini dicatat dalam DUM dan diumumkan
dalam Berita Merek).
Pengalihan Hak
atas Merek juga dapat dilakukan yaitu dengan cara :
·
Pewarisan
·
Hibah
·
Perjanjian
1.
Lisensi
Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh pemilik merek
terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang atau secara bersama-sama atau
badan hokum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh maupun
sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
System lisensi non
eksklusif pemilik merek terdaftar yang telah memberi lisensi kepada orang lain,
tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak lainnya
menggunakan merek tersebut, kecuali diperjanjian lain. Penggunaan merek
terdaftar di Indonesia penerimaan lisensi dianggap sama dengan penggunakan
merek tersebut di Indonesia oleh pemilik merek.
