AKTIVITAS
MENCURIGAKAN PARA APARAT BEA DAN CUKAI
Pada
Bulan Oktober 2016, dikabarkan terjadi
tindakan tercela yang dilakukan oleh para aparat Bea dan Cukai mengenai
pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang. Permasalahan ini terjadi karena
terdapat tindakan yang mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal tersebut
terbukti, pada saat KPK melakukan kajian dalam rangka pencegahan dan monitoring
dalam sistem importasi di sektor bea dan cukai. Dimana wakil ketua KPK,
Alexander Marwata menyatakan bahwa pihak KPK telah melakukan kajian di Tanjung
Priok, dan ditemukan banyak hal di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan di
Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (18/10/16).
Pernyataan
dari wakil ketua KPK mengenai banyak hal yang ditemukan di lapangan adalah yang
pertama, aksi pungutan liar di Bea dan cukai, tepatnya di Kantor Pelayanan Umum
Tanjung Priok. Untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungutan liar, maka
Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI). Selain itu,
menurut KPK , pungutan liar termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan
melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001
Tentang Tindak Pidana Korupsi. Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan
yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk
kepentingan pribadi oknum petugas. Pungli adalah penyalahgunaan wewenang,
tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar
pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas),
melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun
terang-terangan.
Yang
Kedua yaitu terjadi penyalahgunaan wewenang, terbukti dari pernyataan waki
ketua KPK bahwa ditemukan keterlibatan sejumlah oknum, baik oknum Bea dan Cukai
maupun oknum penegak hukum. Dalam hal ini para oknum berusaha melindungi
pengusaha-pengusaha yang mengirimkan barangnya ke luar negeri. Sehingga Petugas
Polres Metro Jakarta Utara memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama
Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok yaitu Fajar Doni terkait dengan dugaan
penyalahgunaan wewenang izin reekspor. Penyalahgunaan wewenang menurut UU RI
No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Kasat
Reskrim Polres Jakarta Utara yaitu AKBP Yuldi Yuswan, melakukan pemeriksaan
kepada para oknum dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai sebanyak 9
orang. Selain itu Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara juga melakukan pemeriksaan
terhadap saksi dari pihak pelapor manajemen PT. Perkasa Mandiri. Dimana Kasat
Reskrim Polres Jakarta Utara menyatakan bahwa penyidik telah mengajukan 25
pertanyaan kepada pimpinan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Pertanyaan tersebut
mengenai kewenangan perizinan reekspor.
Permasalahan
berawal dari ketika manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri memesan barang
"plastic resin" (PP Homopolymer) HP401H, 4.800 kilogram per bags
dengan kuantitas mencapai 120.00 MT kepada Bizaffinitity PTE Ltd. Singapore
pada tanggal 6 Mei 2016. Berdasarkan pesanan itu, Bizaffinity PTE Ltd.
Singapore mengirimkan barang melalui Pelayaran Pacific International Lines
(PTE) Ltd. ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 30 Mei 2016.
Saat pengiriman barang terjadi kesalahan sehingga Bizaffinity PTE Ltd.
Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri pada tanggal 2 Juni
2016 yang menginformasikan pengiriman kontainer tertukar dengan konsumen
Bizaffinity PTE Ltd. di Filipina.
PT
Mitra Perkasa Mandiri mengajukan permohonan pembatalan BC 2.3 melalui Surat
Pelapor Nomor 005/SP/MPM/VI/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Tangerang pada tanggal 3 Juni 2016.
Pelapor juga mengirimkan permohonan reekspor kepada pihak KPUBC Tipe A Tanjung
Priok melalui Surat Nomor 0001/MPM-SP/VI/2016. Petugas P2 Ditjen Bea Cukai
memeriksa muatan barang pada kontainer itu pada tanggal 3 s.d. 25 Juli 2016,
kemudian isi barang diserahkan kepada PT Mitra Perkasa Mandiri importir untuk
dilakukan reekspor dengan pengawasan KPUBC Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan
Surat Nomor S-329/BC.10/2016 tertanggal 25 Juli 2016.
Pihak
perusahaan itu mengajukan kembali reekspor barang kepada Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui Surat Nomor
0020/MPM-SP/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016. Hingga PT Mitra Perkasa Mandiri
melayangkan kembali Surat Nomor 0031/SP-MPM/X/2016. Namun, pihak KPUBC Tipe A
Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reeskpor.
Dari
peristwa itu pihak dari kementrian keuangan juga ikut turun tangan dalam
mengatasi hal tersebut. Kiagus Ahmad Badaruddin selaku irjen Kementrian
Keuangan menanggapi kajian yang dilakukan oleh pihak KPK, bahwa beliau juga
menemukan hal yang sama dengan apa yang ditemukan oleh pihak KPK. Dengan hal
tersebut pihak Kementrian Keuangan melakukan 2 aspek, yaitu melakukan
pengawasan internal dengan menyempurnakan sistem dan evaluasi. Aspek yang kedua
yaitu pengawasan eksternal masih dalam proses pencarian solusi. Namun, pihak
Kemntrian keuangan akan bertindak tegas dalam hal ini dengan memberikan sanksi
yang sesuai. Meskipun diluar urusan Kementrian Keuangan, bukan berarti
pengamatan dan penyelidikan pungli dan kasus lainnya di Bea dan Cukai akan
berhenti. Sebab, sudah ada kesepakatan (MoU) antar instansi seperti Polri,
Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Perhubungan Laut hingga Polisi Militer.
Heru
Pambudi selaku dirjen Bea dan Cukai mengakui bahwa pengawasan di Bea dan Cukai
belum sepenuhnya efektif. Beliau sangat setuju dengan tindakan yang dilakukan
KPK, yaitu dengan menggandeng semua pihak dan membenahi masalah ini. Heru
Pambudi juga menyatakan bahwa terdapat 3 masalah yang harus dibenahi yaitu
masalah regulasi, masalah sistem yang membuat para pelaku usaha tidak melanggar
aturan, dan yang ketiga masalah aparat penegak hukum yang diduga turut
melindungi para pengusaha-pengusaha nakal.
Dari
permasalahan yang terjadi, Alexander Marwata melakukan pembenahan di sistem
importasi. Pihak KPK juga mengundang sejumlah stakeholder. Dengan hal ini, diharapkan kedepannya para
petugas Bea dan Cukai lebih disiplin dan tegas dalam menindak lanjuti
permasalah ekspor impor.
Daftar Pustaka:
http://news.liputan6.com/read/2629351/kpk-temukan-banyak-pungli-terkait-impor-di-bea-dan-cukai
https://www.merdeka.com/uang/kemenkeu-janji-tindak-tegas-aparat-bea-cukai-nakal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar