PERBEDAAN BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA DI INDONESIA
Badan usaha yang digemari oleh masyarakat
Indonesia adalah badan usaha perseorangan. Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang
dimiliki dan dikelola secara pribadi. Karena bentuk usaha ini dikelola secara
pribadi, maka pemilik usaha mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh
keuntungan. Selain keuntungan yg diterima, pemilik usaha juga bertanggung jawab
atas semua utang dan kewajiban. Kewajiban pemilik usaha adalah dengan
menyediakan modal untuk badan usaha tersebut.
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh
dua orang atau lebih. Meskipun didirikan dengan beberapa orang, dalam
menjalankan badan usaha hanya satu nama yang digunakan. Dengan satu nama
tersebut, pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal itu
berhubungan dengan hak bertindak atas nama firma bagi setiap anggota firma.
Meskipun bebas bertindak, semua anggota firma bertanggung jawab atas badan
usaha tersebut.
Perusahaan komanditer (CV) didirikan oleh dua
orang atau lebih. Didalam CV dibagi dua kelompok pemilik. Kelompok yang
menjalankan badan usaha disebut dengan sekutu aktif atau sekutu komplementer.
Dalam menjalankan badan usaha, kelompok tersebut memiliki tanggung jawab atas
segala resiko yang terjadi. Apabila sekutu pasif adalah kelompok yang hanya
menyediakan modal. Dengan begitu, sekutu pasif hanya bertanggungjawab terhadap
modal saja.
Perseroan terbatas menjadi pilihan para
pengusaha. Dikarenakan perseroan terbatas memiliki banyak kelebihan dibandingkan
dengan badan usaha lain. Sebagai contoh, dalam hal menyediakan modal dengan
cara mengeluarkan saham. pemilik modal atau pemegang saham tersebut bertanggung
jawab hanya sebesar modal yang dikeluarkan dan memiliki kewajiban terbatas.
Koperasi memiliki tujuan yang berbeda dengan
badan usaha lain. Koperasi hanya bertujuan untuk menyejahterakan anggota.
Dimana anggota memegang kekuasaan yang tinggi dalam koperasi. Karena hak dan
kewajiban anggota tidak bergantung pada besar modal yang disektorkan kepada koperasi.
Oleh karena itu, anggota dilayani secara adil, dan tidak membeda-bedakan antara
anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar