Minggu, 06 November 2016

TUGAS 2

PERBEDAAN BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA DI INDONESIA
Badan usaha yang digemari oleh masyarakat Indonesia adalah badan usaha perseorangan. Badan  usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola secara pribadi. Karena bentuk usaha ini dikelola secara pribadi, maka pemilik usaha mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh keuntungan. Selain keuntungan yg diterima, pemilik usaha juga bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban. Kewajiban pemilik usaha adalah dengan menyediakan modal untuk badan usaha tersebut.
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Meskipun didirikan dengan beberapa orang, dalam menjalankan badan usaha hanya satu nama yang digunakan. Dengan satu nama tersebut, pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal itu berhubungan dengan hak bertindak atas nama firma bagi setiap anggota firma. Meskipun bebas bertindak, semua anggota firma bertanggung jawab atas badan usaha tersebut.
Perusahaan komanditer (CV) didirikan oleh dua orang atau lebih. Didalam CV dibagi dua kelompok pemilik. Kelompok yang menjalankan badan usaha disebut dengan sekutu aktif atau sekutu komplementer. Dalam menjalankan badan usaha, kelompok tersebut memiliki tanggung jawab atas segala resiko yang terjadi. Apabila sekutu pasif adalah kelompok yang hanya menyediakan modal. Dengan begitu, sekutu pasif hanya bertanggungjawab terhadap modal saja.
Perseroan terbatas menjadi pilihan para pengusaha. Dikarenakan perseroan terbatas memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan badan usaha lain. Sebagai contoh, dalam hal menyediakan modal dengan cara mengeluarkan saham. pemilik modal atau pemegang saham tersebut bertanggung jawab hanya sebesar modal yang dikeluarkan dan memiliki kewajiban terbatas.
Koperasi memiliki tujuan yang berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi hanya bertujuan untuk menyejahterakan anggota. Dimana anggota memegang kekuasaan yang tinggi dalam koperasi. Karena hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besar modal yang disektorkan kepada koperasi. Oleh karena itu, anggota dilayani secara adil, dan tidak membeda-bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar