TELKOM VS ARIA WEST
PT Aria West International (Aria West) merupakan
anak perusahaan dari PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom), yang sekarang
ini berubah namanya menjadi PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin).Latar
Belakang Permasalahannya terdapat beberapa point yaitu :
1. Telkom dengan program WCO (World Class
Operator) yang akan dicapai pada tahun 2001 merencanakan menambah sst
dari 2, 5 juta menjadi 9 juta
2. Sekitar 6,5 juta sst akan dilaksanakan melalui
KSO di lima divisi dengan menunjuk 5 (lima) mitra , yaitu:
a.
Konsorsium Pramindo Ikat è Paket I Sumatera 516.487 sst
b.
Konsorsium 3A (Aria West Indonesia) è Paket II Jawa Barat 500.000 sst
c.
Konsorsium MGTI è Paket III Jawa Tengah 400.000 sst
d.
Konsorsium Daya Mitra Malindo è Paket IV Kalimantan 237.000 sst
e. Bukaka
Sign Tel è Paket V Kawasan Indonesia Timur 403.000 sst
3. Masa berlaku KSO yang ditandatangani tanggal 20
Oktober 1995 adalah 15 tahun (1995-2010) dengan masa konstruksi 5 (lima)
tahun
4. Pada bulan Juli tahun 1997 terjadi krisis
moneter yang mengakibatkan Konsorsium Mitra Usaha mengalami masalah likuidasi
dan insolvensi.
5.Bank-bank sindikasi tidak lagi bersedia membiayai
investasi KSO, sehingga mitra usaha mengalami kesulitan untuk memenuhi
kewajibannya kepada Telkom
6.Untuk mengatasi kesulitan tersebut,
ditandatanganilah MOU pada tanggal 5 Juni 1998 dan berlaku untuk 2 (dua) tahun
Dengan
latar belakang diatas timbul perselisihan antara Telkom dengan PT. Asia West
yaitu
a.
Telkom mempermasalahkan Aria West dinilai tidak
memiliki modal dan tidak melakukan transfer of technology
b.
Aria West menganggap Telkom melanggar kontrak induk
karena tidak memberikan hak sepenuhnya kepada Aria West untuk mengelola KSO
Setelah MOU berakhir è Aria West tidak mau kembali
pada KSO. Aria West menilai intervensi Telkom terlalu berlebihan terhadap
manajemen KSO (1998- 1999) Aria West menghentikan pembayaran DTR dan MTR (April
2000). Telkom dan Aria West menandatangani Good Faith Interim
Solutions Agreement pengangkatan general manager baru,
pembenahan keuangan, penunjukan Pricewaterhouse Coopers untuk
mengaudit Telkom Divisi Regional III JawaBarat (11 September 2000). Aria West
melakukan terminasi perjanjian KSO dan melaporkannya ke Arbitrase Internasional
di Jenewa (28 Maret 2001)
Pada tanggal 2 April 2001 Telkom melakukan
pemutusan KSO dengan PT. Aria West secara sepihak dengan alasan selama 14 bulan
Aria West belum membayar pendapatan minimum Telkom sebesar Rp. 509 milyar.
PT Aria West akhirnya menggugat Telkom melalui ICC (International
Chamber of Commerce) dan menuntut ganti rugi sebesar US$ 1,3
milyar.
Pada tanggal 1 Agustus 2003 Telkom selesaikan pembelian Aria West senilai
US$ 167,77 juta setelah Aria West mencabut gugatannya di ICC dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) US$ 58,67 juta dibayar secara tunai (US$ 20 juta
telah dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat pada
bulan Mei 2002
2) US$ 109,1 juta akan dibayar dengan promes
(tanpa bunga) dalam 10 kali angsuran untuk tiap semester
3) Telkom menilai aset Aria West sebesar US$ 160
juta – 180 juta
4) Aria West yang merupakan perusahaan gabungan
Artimas Kencana Murni (52,5%), AT&T (35%) dan Asia Infrastructure Fund (12,5%)
telah membangun 290 sst
Tidak ada komentar:
Posting Komentar