Selasa, 10 Maret 2020

AKUNTANSI FORENSIK DAN AUDIT INVESTIGATIF


TELKOM VS ARIA WEST
PT Aria West International (Aria West) merupakan anak perusahaan dari PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom), yang sekarang ini berubah namanya menjadi PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin).Latar Belakang Permasalahannya terdapat beberapa point yaitu :
1. Telkom dengan program WCO (World Class Operator) yang akan dicapai pada tahun 2001 merencanakan menambah  sst dari 2, 5 juta menjadi 9 juta
2. Sekitar 6,5 juta sst akan dilaksanakan melalui KSO di lima divisi dengan  menunjuk 5 (lima) mitra , yaitu:
a. Konsorsium Pramindo Ikat  è Paket I Sumatera 516.487 sst
b. Konsorsium 3A (Aria West Indonesia) è Paket II Jawa Barat  500.000 sst
c. Konsorsium MGTI è Paket III Jawa Tengah 400.000 sst
d. Konsorsium Daya Mitra Malindo è Paket IV Kalimantan 237.000 sst
e. Bukaka Sign Tel è Paket V Kawasan Indonesia Timur  403.000 sst
3. Masa berlaku KSO yang ditandatangani tanggal 20 Oktober  1995 adalah 15 tahun (1995-2010) dengan masa konstruksi 5 (lima) tahun
4. Pada bulan Juli tahun 1997 terjadi krisis moneter yang mengakibatkan Konsorsium Mitra Usaha mengalami masalah likuidasi dan insolvensi.
5.Bank-bank sindikasi tidak lagi bersedia membiayai investasi KSO, sehingga mitra usaha mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada Telkom
6.Untuk mengatasi kesulitan tersebut, ditandatanganilah MOU pada tanggal 5 Juni 1998 dan berlaku untuk 2 (dua) tahun

Dengan latar belakang diatas timbul perselisihan antara Telkom dengan PT. Asia West yaitu
a.    Telkom mempermasalahkan Aria West dinilai tidak memiliki modal dan tidak melakukan transfer of technology
b.    Aria West menganggap Telkom melanggar kontrak induk karena tidak memberikan hak sepenuhnya kepada Aria West untuk mengelola KSO
Setelah MOU berakhir è Aria West tidak mau kembali pada KSO. Aria West menilai intervensi Telkom terlalu berlebihan terhadap manajemen KSO (1998- 1999) Aria West menghentikan pembayaran DTR dan MTR (April 2000). Telkom dan Aria West menandatangani Good Faith Interim Solutions Agreement pengangkatan general manager baru, pembenahan keuangan, penunjukan Pricewaterhouse Coopers untuk mengaudit Telkom Divisi Regional III JawaBarat (11 September 2000). Aria West melakukan terminasi perjanjian KSO dan melaporkannya ke Arbitrase Internasional di Jenewa (28 Maret 2001)

Pada tanggal 2 April 2001 Telkom melakukan pemutusan KSO dengan PT. Aria West secara sepihak dengan alasan selama 14 bulan Aria West belum membayar pendapatan minimum Telkom sebesar  Rp. 509 milyar. PT Aria West akhirnya menggugat Telkom melalui ICC (International Chamber of Commerce)  dan menuntut ganti rugi sebesar US$ 1,3 milyar.

Pada tanggal 1 Agustus 2003  Telkom selesaikan pembelian Aria West senilai US$ 167,77 juta setelah Aria West mencabut gugatannya di ICC dengan ketentuan sebagai berikut:
1) US$ 58,67 juta dibayar secara tunai (US$ 20 juta telah dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat pada bulan Mei 2002
  2) US$ 109,1 juta akan dibayar dengan promes (tanpa bunga) dalam 10 kali angsuran untuk tiap semester
3) Telkom menilai aset Aria West sebesar US$ 160 juta – 180 juta
4) Aria West yang merupakan perusahaan gabungan Artimas Kencana Murni (52,5%), AT&T (35%) dan Asia Infrastructure Fund (12,5%) telah membangun 290 sst

Tidak ada komentar:

Posting Komentar