Senin, 25 Juni 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PATEN DAN MEREK PRODUK

Laporan ini dibuat untuk memenuhi tugas aspek hukum dalam ekonomi di semester IV
Disusun oleh :
 (2EB06)
1.      FERDI ADHA APRIANSYAH          (22216785)
2.      GISELA DAYRAINSKY                   (23216062)
3.      HARDI SUSILO                                 (23216214)


 
FAKULTAS EKONOMI
S1-AKUNTANSI
ATA 2017-2018

HUKUM PATEN DAN MEREK PRODUK

A.    Sejarah Pengaturan Merek di Indonesia
Dalam sejarah perundang-undangan merek di Indonesia dapat dicatat bahwa pada masa penjajahan colonial Belanda berlaku Reglement Industriele Eigendom (RIE) yang dianut dalam Stb. 1912 No. 545 Jo. Stb. 1913 No. 214. Dan juga dengan UU No. 21 tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan yang diundangkan pada tanggal 11 Oktober 1961 dan dimuat pada lembaran negara RI No. 290 dan penjelasannya dimuat pada Tambahan Lembaran Negara RI No. 2341 yang mulai berlaku pada bulan November 1961. Kedua UU ini memiliki perbedaan yaitu pada masa berlaku merek tersebut, menurut UU tahun 1961 masa berlaku merek hanya 10 tahun sedangkan masa berlaku UU RIE tahun 1912; yaitu 20 tahun. Perbedaan lain adalah penggolongan kelas pada merek, pada UU tahun 1916 dikenal adanya 35 kelas yang digolongkan namun pada UU RIE tahun 1912 tidak dikenal adanya penggolongan kelas.

B.     Pengertian Merek
Berbagai macam pengertian merek :
1.      Menurut UU Merek tahun 2001
Ø  Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.      Menurut H.M.N Purwo Sutjipto, S.H
Ø  Suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
3.      Menurut Tirtaamidjaya
Ø  Suatu tanda yang dibutuhkan diatas barang atau diatas bungkusnya, gunanya membedakan barang itu dengan barang sejenis lainnya.
4.      Menurut Harsono Adisumarto, S.H., MPA.
Ø  Tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan milik orang lain.


C.    Jenis Merek
Menurut Suryatin :
·         Merek Lukisan (beel mark)
·         Merek kata (word mark)
·         Merek bentuk (form mark)
·         Merek bunyi-bunyian (klank mark)
·         Merek judul (title mark)
Menurut R.M Duryodiningrat :
·         Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja
·         Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya jarang sekali dipergunakan.
·         Merek kombinasi antara kata-kata dengan lukisan, umumnya banyak sekali dipergunakan.
D.     Macam Merek
1.      Merek Dagang
Merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek Jasa
Merek yang dipergunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya.
3.      Merek kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama diperdagangkan oleh seseorang  atau beberapa orang atau secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya. 

 

E. Sistem Hak Atas Merek
Ada 2 Sistem merek yang digunakan :
a.       Sistem Konstitutif
i.              Sistem hak atas merek tercipta karena adanya pendaftaran merek dari yang bersangkutan.
ii.                  Kebaikannya ialah lebihmenjamin kepastian hukum, karena dengan terdaftarnya merek seseorang di kantor merek, maka pendaftar dianggap sebagai pemilik sah merek tersebut.
b.      Sistem Deklaratif
i.                    Sistem hak atas merek timbul karena pemakaian pertama oleh pihak pemilik merek, walaupun merek tersebut tidak didaftarkan oleh pemilik merek.
ii.                  Keelemahannya, karena tidak diketahui kapan suatu merek digunakan seseorang.
F. Penyebab Merek Ditolak
Penyebab merek tidak dapat didaftar :
a.    Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
b.    Tidak memiliki daya pembeda
c.    Telah menjadi milik umum
d.    Merupakan keterangan
Penyebab Merek Ditolak :
1.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu.
2.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
3.      Merupakan oeniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan dari pihak yang berwenang secara tertulis.

1.      Merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
2.      Merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi hak ciptanya kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta tersebut.
Merek yang sudah terkenal milik orang lain dpergunakan untuk barang atau jasa yang tidak sejenis seperti yang diatur dalam PP.
Kesimpulan dari penolakan merek diatas adalah :
“Adanya kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara penempatan atau kombinasi antara lain atara unsur – unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek - merek yang bersangkutan’’

G. pendaftaran Merek
Syarat-syarat pendaftaran merek :
a.    Harus diajukan secara tertulis  ke Kantor Merek.
b.    Surat permintaan berisi :
1.    Surat permintaan merek tersebut adalah miliknya.
2.    20 helai etiket merek.
3.    Tambahan berita        akta pendaftaran Badan Hukum
4.    Surat kuasa apabila permintaan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
5.    Pembayaran seluruh biaya pendaftaran.
c.    Etiket merek yang menggunakan Bahasa Asing atau didalamnya terdapat huruf selain huruf latin (wajib disertai dengan terjemahan bahsa Indonesia).
Kesimpulan :
“tujuan oendaftaran ini adalah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum mengenai ha katas merek ”.

H. Penghapusan dan Pembatalan Merek yang terdaftar
Penghapusan dan Pembatalan merek yang terdaftar ini dilakukan jika :
·        Prakarsa diri sendiri kantor merek
·        Permintaan pemilik merek yang bersangkutan
Alasan penghapusan :
1.             Merek tidak digunakan berturut-turut selama 3 tahun, sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali ada alasan yang dapat diterima kantor merek.
2.          Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang diajukan, termasuk pemkaian yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan. (penghapusan ini dicatat dalam DUM dan diumumkan dalam Berita Merek).
Pengalihan Hak atas Merek juga dapat dilakukan yaitu dengan cara :
·                Pewarisan
·                Hibah
·                Perjanjian

1.             Lisensi
Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang atau secara bersama-sama atau badan hokum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh maupun sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
Bentuk lisensi                lurus tertulis                 akta otentikatau berharga .
System lisensi non eksklusif pemilik merek terdaftar yang telah memberi lisensi kepada orang lain, tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak lainnya menggunakan merek tersebut, kecuali diperjanjian lain. Penggunaan merek terdaftar di Indonesia penerimaan lisensi dianggap sama dengan penggunakan merek tersebut di Indonesia oleh pemilik merek.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar