RUPIAH DAN PERBANKAN
Ditengah takanan pasar finansial global, ada tiga isu
yang kerap diangkat oleh sebagian pemerhati ekonomi Indonesia. Pertama, tekanan
terhadap perbankan. Kedua, keputusan OJK untuk menambah jumlah bank sistematik
dari 11 menjadi 15 menunjukkan semakin banyak bank yang rentan gagal karena
rupiah tertekan. Ketiga otoritas perbankan (OJK) dan otoritas resolusi krisis
(LPS) tidak memiliki kemampuan mencegah dan menangani krisis perbankan, jika
terjadi.
Tidak bisa dipungkiri, pasar finansial global sempat
mengkhawatirkan pelaku pasar tetapi ada beberapa factor yang membedakan
perbankan Indonesia sekarang dengan kondisi 10 tahun lalu sewaktu diterpa
krisis finansial global. Dan 20 tahun lalu saat terpuruk karena krisis moneter
Asia.
Dari sisi stabilitas rupiah dan persepsi investor atas
resiko berinvestasi di Indonesia, saat ini jauh lebih baik. Mengenang kembali
20 tahun lalu sebagai pialang surat utang di Singapura, kami menyaksikan
sendiri kurs rupiah terpuruk dari Rp 2350 perdolar diawal 1997 ke Rp 16000
diawal 1998.
Akibatnya pada
1998 inflasi dan suku bunga SBI melonjak ke 70% sementara ekonomi Indonesia
kontraksi 13,5%. Konsekuensinya, sector korporasi dan perbankan terpuruk.
Apabila banyak korporasi Indonesia memiliki utang dalam valas tetapi
pendapatannya dalam rupiah.
Pada tahun 1998, rasio non performing loan (NPL)
perbankan naik tajam ke 48,6% dan capital adequacy ratio (CAR) merosot ke minus
15,7%. Tanpa penyelamatan dari pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan
Nasioal (BPPN), perbankan praktis bangkrut.
Fast- forward ke Mei 2018. Prospek kenaikan suku bunga
Fed Funds Target Rate (FFTR) yang lebih tajam dan prospek perang dagang antar
AS dan China memicu penguatan dollar AS di pasar Vallas global. Pada triwulan
ketiga 2018, terhadap dollar AS, rupiah melemah 2,6% ke level Rp 14. 140. Namun
ringgit Malaysia juga melemah 2,8%,bath Thailand 2,9% dan rupee India 4,1%.
Pelemahan rupiah terhadap dollar bukan isu di Indonesia saja. Bahkan dalam
periode yang sama rupiah menguat terhadap euro dan poundsterling.
Intinya, Indonesia mampu melewati gejolak pasar global
yang lebih dalam. Pada 2015, prospek kenaikan FFTR untuk pertama kalinya sejak
2006 sempat memicu pelemahan rupiah dari Rp. 12.400 ke Rp. 14.600 perdolar.
Pada 2013 (prospek berakhirnya kebijakan quantitative
easing di AS memicu pelemahan rupiah dari Rp. 9700 ke Rp. 12.250) dan di 2008
krisis finansial global memicu pelemahan dari Rp. 9400 ke Rp. 13.150. walau
pelaku pasar umumnya memperkirakan FFTR akan naik dari 1,75% sekarang ke 2,5%
di akhir 2018 dan ke 3% diakhir 2019, level ini masih dibawah level 5,25%
sebelum krisis finansial global.
Artinya ekonomi Indonesia pernah mengalami FFTR yang
lebih tinggi tanpa terpuruk. Seperti pengalaman yang lalu, kombinasi kebijakan
fiscal (memastikan deficit anggaran dalam kendali) dan moneter (kenaikan suku
bunga acuan BI) untuk meredam kekhawatiran investor diperkirakan bisa
menstabilkan rupiah dan pasar modal.
Para analisis global disurvei oleh Blommberg
memperkirakan rupiah pulih kembali rata-rata ke level Rp. 13.670 perdolar pada
akhir 2018. Sementara indicator risiko Indonesia, walau sedikit melemah,
menunjukan masih menarik bagi investor.
Credit default swap (CDS) Indonesia (premi asuransi
obligasi Pemerintah Indonesia) dengan tenor lima tahun, misalnya, telah naik
dari 77bps (terendah dalam sejarah) pada awal 2018 ke 120bps. Namun level ini
masih lebih rendah dibandingkan dengan sewaktu periode pelemahan rupiah pada
September 2015 (280 bps), pada Agustus 2013 (285 bps) dan pada Oktober 2008
(1.250 bps).
Selain itu, untuk pertama kalinya sejak sebelum krisis
moneter 1997, Indonesia diberi peringkat investment grade oleh ketiga Lembaga
pemeringkat resiko dunia : Standard dan Poor’s, moddy’s dan Fitch Rattings.
Walau hunbungan kurs rupiah dengan bank sistemik tidak
ada, banyak analis yang mengaitkannya. Suatu bank didefinisikan sistemik jika
memenuhi empat kriteria : neracanya sangat besar (size); bisnisnya sangat
berkaitan dengan jaringan perbankan, terutama melalui pinjaman antar-banknya;
bisnisnya kompleks; dan peranya tidak mudah diganti oleh bank lain.
Intinya, jika ada bank sistemik yang gagal, dampak dan
biaya ekonominya besar. Secara periodic OJK, setelah berkonsultasi dengan BI,
dapat merivisi jumlah bank sistemik berdasarkan empat empat kriteria tersebut,
bukan berdasarkan bank yang akan gagal.
Dengan pertumbuhan ekonomi (dan pertumbuhan industry
perbankan), konsolidasi bank (melalui merger dan akuisisi) dan semakin
terintegrasi dan kompleknya perbankan,secara almiah julah bak sistemik akan
meningkat. Kecil kaitannya dengan resiko perbankan karena fluktuasi kurs dan
pasar modal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar