Minggu, 24 Juni 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



RUPIAH DAN PERBANKAN

Ditengah takanan pasar finansial global, ada tiga isu yang kerap diangkat oleh sebagian pemerhati ekonomi Indonesia. Pertama, tekanan terhadap perbankan. Kedua, keputusan OJK untuk menambah jumlah bank sistematik dari 11 menjadi 15 menunjukkan semakin banyak bank yang rentan gagal karena rupiah tertekan. Ketiga otoritas perbankan (OJK) dan otoritas resolusi krisis (LPS) tidak memiliki kemampuan mencegah dan menangani krisis perbankan, jika terjadi.
Tidak bisa dipungkiri, pasar finansial global sempat mengkhawatirkan pelaku pasar tetapi ada beberapa factor yang membedakan perbankan Indonesia sekarang dengan kondisi 10 tahun lalu sewaktu diterpa krisis finansial global. Dan 20 tahun lalu saat terpuruk karena krisis moneter Asia.
Dari sisi stabilitas rupiah dan persepsi investor atas resiko berinvestasi di Indonesia, saat ini jauh lebih baik. Mengenang kembali 20 tahun lalu sebagai pialang surat utang di Singapura, kami menyaksikan sendiri kurs rupiah terpuruk dari Rp 2350 perdolar diawal 1997 ke Rp 16000 diawal 1998.
Akibatnya  pada 1998 inflasi dan suku bunga SBI melonjak ke 70% sementara ekonomi Indonesia kontraksi 13,5%. Konsekuensinya, sector korporasi dan perbankan terpuruk. Apabila banyak korporasi Indonesia memiliki utang dalam valas tetapi pendapatannya dalam rupiah.
Pada tahun 1998, rasio non performing loan (NPL) perbankan naik tajam ke 48,6% dan capital adequacy ratio (CAR) merosot ke minus 15,7%. Tanpa penyelamatan dari pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasioal (BPPN), perbankan praktis bangkrut.
Fast- forward ke Mei 2018. Prospek kenaikan suku bunga Fed Funds Target Rate (FFTR) yang lebih tajam dan prospek perang dagang antar AS dan China memicu penguatan dollar AS di pasar Vallas global. Pada triwulan ketiga 2018, terhadap dollar AS, rupiah melemah 2,6% ke level Rp 14. 140. Namun ringgit Malaysia juga melemah 2,8%,bath Thailand 2,9% dan rupee India 4,1%. Pelemahan rupiah terhadap dollar bukan isu di Indonesia saja. Bahkan dalam periode yang sama rupiah menguat terhadap euro dan poundsterling.
Intinya, Indonesia mampu melewati gejolak pasar global yang lebih dalam. Pada 2015, prospek kenaikan FFTR untuk pertama kalinya sejak 2006 sempat memicu pelemahan rupiah dari Rp. 12.400 ke Rp. 14.600 perdolar.
Pada 2013 (prospek berakhirnya kebijakan quantitative easing di AS memicu pelemahan rupiah dari Rp. 9700 ke Rp. 12.250) dan di 2008 krisis finansial global memicu pelemahan dari Rp. 9400 ke Rp. 13.150. walau pelaku pasar umumnya memperkirakan FFTR akan naik dari 1,75% sekarang ke 2,5% di akhir 2018 dan ke 3% diakhir 2019, level ini masih dibawah level 5,25% sebelum krisis finansial global.
Artinya ekonomi Indonesia pernah mengalami FFTR yang lebih tinggi tanpa terpuruk. Seperti pengalaman yang lalu, kombinasi kebijakan fiscal (memastikan deficit anggaran dalam kendali) dan moneter (kenaikan suku bunga acuan BI) untuk meredam kekhawatiran investor diperkirakan bisa menstabilkan rupiah dan pasar modal.
Para analisis global disurvei oleh Blommberg memperkirakan rupiah pulih kembali rata-rata ke level Rp. 13.670 perdolar pada akhir 2018. Sementara indicator risiko Indonesia, walau sedikit melemah, menunjukan masih menarik bagi investor.
Credit default swap (CDS) Indonesia (premi asuransi obligasi Pemerintah Indonesia) dengan tenor lima tahun, misalnya, telah naik dari 77bps (terendah dalam sejarah) pada awal 2018 ke 120bps. Namun level ini masih lebih rendah dibandingkan dengan sewaktu periode pelemahan rupiah pada September 2015 (280 bps), pada Agustus 2013 (285 bps) dan pada Oktober 2008 (1.250 bps).
Selain itu, untuk pertama kalinya sejak sebelum krisis moneter 1997, Indonesia diberi peringkat investment grade oleh ketiga Lembaga pemeringkat resiko dunia : Standard dan Poor’s, moddy’s dan Fitch Rattings.
Walau hunbungan kurs rupiah dengan bank sistemik tidak ada, banyak analis yang mengaitkannya. Suatu bank didefinisikan sistemik jika memenuhi empat kriteria : neracanya sangat besar (size); bisnisnya sangat berkaitan dengan jaringan perbankan, terutama melalui pinjaman antar-banknya; bisnisnya kompleks; dan peranya tidak mudah diganti oleh bank lain.
Intinya, jika ada bank sistemik yang gagal, dampak dan biaya ekonominya besar. Secara periodic OJK, setelah berkonsultasi dengan BI, dapat merivisi jumlah bank sistemik berdasarkan empat empat kriteria tersebut, bukan berdasarkan bank yang akan gagal.
Dengan pertumbuhan ekonomi (dan pertumbuhan industry perbankan), konsolidasi bank (melalui merger dan akuisisi) dan semakin terintegrasi dan kompleknya perbankan,secara almiah julah bak sistemik akan meningkat. Kecil kaitannya dengan resiko perbankan karena fluktuasi kurs dan pasar modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar