Minggu, 24 Juni 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


PERTIKAIAN ARYAPUTRA DAN BFIN MAKIN PELIK
Jakarta- Sengketa kepemilikan saham PT Aryaputra Teguharta di PT Finance Indonesia Tbk semakin pelik. PT Aryaputra Teguharta mengklaim masih memilki ha katas saham sebesar 32,32% di perusahaan pembiyaan tersebut.
Dalam mempertahankannya, PT aryaputra Teguharta akhirnya meayangkan somasi terhadap perusahaan pembiayaan itu, setelah emiten pembiayaan dengan kode saham BFIN menolak bertemu dan berdiskusi terkait dengan pengalihan saham sebesar 32,32 %.
Kuasa hokum PT Aryaputra Teguharta (APT) Pheo M. Hutabarat mengatakan bahwa kliennya mempunyai iktikad baik untuk bertemu dengan direksi BFIN karena menganggap masih memiliki hak atas saham 32,32% diperusahan tersebut.
“karena ditolak dan PT BFI membuat pernyataan tidak benar, maka kami meminta PT BFI memasang pengumuman ke harian surat kabar bahwa PT APT adalah pemilik dan pemegang saham sebesar 32,32% di PT BFI sesuai dengan putusan PK (Penin-jaunan Kembali) No. 240/2006,” kata Pheo kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, PT Aryaputra Teguharta (PT APT) telah mengirimkan surat kepada BFIN pada 12 Mei 2018, tetapi ditolak melalui surat balasan dari PT BFI pada 15 Mei 2018.
Pheo menjelaskan bahwa PT APT masih sebagai pemilik dan pemegang saham PT BFI secara yuridis karena status. Pasalnya kedudukan PT APT sebagai pemegang saham BFIN telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 240/2006 dalam peninjaun kembali No. 240/2006 tertanggal 20 Februari 2007.
Putusan PK itu juga berkekuatan hokum tetap atau inkrahct sehingga wajib untuk dipatuhi dan ditaati oleh PT BFI.
Dalam putusan itu, MA beralasan bahwa perbuatan BFIN (tergugat I) menjual saham-saham APT sebanyak 111. 804.372 lembar saham kepada The Law Dabenture Trust Corporation atau LDTC (tergugat II) merupakan perbuatan melawan hokum.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketahui oleh Abdul Kadir Mardong dan hakim anggota H. Abdurrahman dan I. B. Ngurah Adyana.
Diketahui, sengketa saham antara PT APT dan PT BFI hingga terbitnya peninjauan kembali No. 240/PK/PDT/2006 tersebut bermula ketika PT BFI yang ketika itu bernama PT Bunas Finance Indonesia (BFI Finance) memberikan kredit kepada PT Ongko Multicorpora, induk usaha PT APT.
Jaminan gadaikan kepada PT BFI dari PT Ongko Muticorpora adalah 98,38 juta lembar saham dan 111,80 juta saham milik PT APT.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Onko Multicorpora tidak mampu membayar utang itulah, PT BFI mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela pada 1 November 2000 di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Selang waktu 1 bulan kemudian, BFI dan Ongko Multcopora berdamai stelah adanya penjualan saham sebanyak 210,19 juta milik Ongko Multicopora dan PT APT oleh PT BFI ke salah satu perusahaan offshare trustee asal Inggris, LDTC.
Ongko Multicopora dan PT APT, belakangan justru menolak penjualan 210,19 Juta tersebut dengan mengajukan gugatan perdata terhadap PT BFI (tergugat I), LDCM (tergugat II), The Chase Manhattan Bank Cabang Jakarta (Terguat III), The Royal Bank Of Scotland (tergugat IV), PT Ernst dan Young (tergugat V), Francis Lay Sione Hoe (tergugat VI),Cornelis Hendry Kho (tergugat VII), Yan Peter Wongkar (tergugat VIII), dan Alwi Syhari (turut tergugat).
BANDING
Kemenangan itu membuat PT BFI  tidk puas dan balik mengajuka banding. MA menerima banding PT BFI terhadap PT APT dan Ongko Multicopora. Kedua usaha bersaudara itu kemudian membalas lagi melalui kasasi ke MA, tetapi ditolak oleh MA pada 2005.
Penolakan kasasi itulah yang membuat PT APT mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2006 dan dnyatakan menang oleh MA melalui putusan No. 240/2006.
Sementara itu, PK milik PT Ongko Multicopora yaitu 115/PK/PDT/2007 tertanggal 19 Juli 2007 ditolak.
Tak mau kalah dengan PT APT yang menang melalui PK, maka PT BFI mengajukan PK juga atas putusan PK/PDT/2006 dengan mendaftakan ke PN Jakarta Pusat melalui akta permohonan PK No. 50/Srt.Pdt. PK/2017/PN. Jkt. Pst jo. No. 123/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tertanggal 23 April 2018.
Disisi lain, Dian Fahmi Corporate Comunication Head mengatakan bahwa dalam PK 240/2006 secara tegas tidak membatalkan share sales purchase agreement atau perjanjian jual beli saham.
“Artinya pengalihan saham tetap sah dan berlaku karena sudah sesuai dengan aturan korporasi yaitu pengambilan keputusan tertinggi melalui RUPSLB pada 2000,” kata Dian.
Kendati demikian, Dian enggan memberikan komentar lebih rinci poin mana di PK/2006 yang menjelaskan perjanjian jual beli saham yang telah dibatalkan.
Kuasa hokum BFI Anthony L.P Hutapea mengatakan, pengaliahan saham milik PT APT dan Ongko Multicopora sudah transparan dan terbuka sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi perusahaan publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar