PERTIKAIAN ARYAPUTRA DAN BFIN MAKIN PELIK
Jakarta-
Sengketa kepemilikan saham PT Aryaputra Teguharta di PT Finance Indonesia Tbk
semakin pelik. PT Aryaputra Teguharta mengklaim masih memilki ha katas saham
sebesar 32,32% di perusahaan pembiyaan tersebut.
Dalam
mempertahankannya, PT aryaputra Teguharta akhirnya meayangkan somasi terhadap
perusahaan pembiayaan itu, setelah emiten pembiayaan dengan kode saham BFIN
menolak bertemu dan berdiskusi terkait dengan pengalihan saham sebesar 32,32 %.
Kuasa
hokum PT Aryaputra Teguharta (APT) Pheo M. Hutabarat mengatakan bahwa kliennya
mempunyai iktikad baik untuk bertemu dengan direksi BFIN karena menganggap
masih memiliki hak atas saham 32,32% diperusahan tersebut.
“karena
ditolak dan PT BFI membuat pernyataan tidak benar, maka kami meminta PT BFI
memasang pengumuman ke harian surat kabar bahwa PT APT adalah pemilik dan
pemegang saham sebesar 32,32% di PT BFI sesuai dengan putusan PK (Penin-jaunan
Kembali) No. 240/2006,” kata Pheo kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Sebelumnya,
PT Aryaputra Teguharta (PT APT) telah mengirimkan surat kepada BFIN pada 12 Mei
2018, tetapi ditolak melalui surat balasan dari PT BFI pada 15 Mei 2018.
Pheo
menjelaskan bahwa PT APT masih sebagai pemilik dan pemegang saham PT BFI secara
yuridis karena status. Pasalnya kedudukan PT APT sebagai pemegang saham BFIN
telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 240/2006 dalam peninjaun
kembali No. 240/2006 tertanggal 20 Februari 2007.
Putusan
PK itu juga berkekuatan hokum tetap atau inkrahct sehingga wajib untuk dipatuhi
dan ditaati oleh PT BFI.
Dalam
putusan itu, MA beralasan bahwa perbuatan BFIN (tergugat I) menjual saham-saham
APT sebanyak 111. 804.372 lembar saham kepada The Law Dabenture Trust
Corporation atau LDTC (tergugat II) merupakan perbuatan melawan hokum.
Putusan
itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketahui
oleh Abdul Kadir Mardong dan hakim anggota H. Abdurrahman dan I. B. Ngurah
Adyana.
Diketahui,
sengketa saham antara PT APT dan PT BFI hingga terbitnya peninjauan kembali No.
240/PK/PDT/2006 tersebut bermula ketika PT BFI yang ketika itu bernama PT Bunas
Finance Indonesia (BFI Finance) memberikan kredit kepada PT Ongko Multicorpora,
induk usaha PT APT.
Jaminan
gadaikan kepada PT BFI dari PT Ongko Muticorpora adalah 98,38 juta lembar saham
dan 111,80 juta saham milik PT APT.
Seiring
dengan berjalannya waktu, PT Onko Multicorpora tidak mampu membayar utang
itulah, PT BFI mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara
sukarela pada 1 November 2000 di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Selang
waktu 1 bulan kemudian, BFI dan Ongko Multcopora berdamai stelah adanya
penjualan saham sebanyak 210,19 juta milik Ongko Multicopora dan PT APT oleh PT
BFI ke salah satu perusahaan offshare trustee asal Inggris, LDTC.
Ongko
Multicopora dan PT APT, belakangan justru menolak penjualan 210,19 Juta
tersebut dengan mengajukan gugatan perdata terhadap PT BFI (tergugat I), LDCM
(tergugat II), The Chase Manhattan Bank Cabang Jakarta (Terguat III), The Royal
Bank Of Scotland (tergugat IV), PT Ernst dan Young (tergugat V), Francis Lay
Sione Hoe (tergugat VI),Cornelis Hendry Kho (tergugat VII), Yan Peter Wongkar
(tergugat VIII), dan Alwi Syhari (turut tergugat).
BANDING
Kemenangan
itu membuat PT BFI tidk puas dan balik
mengajuka banding. MA menerima banding PT BFI terhadap PT APT dan Ongko
Multicopora. Kedua usaha bersaudara itu kemudian membalas lagi melalui kasasi
ke MA, tetapi ditolak oleh MA pada 2005.
Penolakan
kasasi itulah yang membuat PT APT mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2006
dan dnyatakan menang oleh MA melalui putusan No. 240/2006.
Sementara
itu, PK milik PT Ongko Multicopora yaitu 115/PK/PDT/2007 tertanggal 19 Juli
2007 ditolak.
Tak
mau kalah dengan PT APT yang menang melalui PK, maka PT BFI mengajukan PK juga
atas putusan PK/PDT/2006 dengan mendaftakan ke PN Jakarta Pusat melalui akta
permohonan PK No. 50/Srt.Pdt. PK/2017/PN. Jkt. Pst jo. No. 123/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst
tertanggal 23 April 2018.
Disisi
lain, Dian Fahmi Corporate Comunication Head mengatakan bahwa dalam PK 240/2006
secara tegas tidak membatalkan share sales purchase agreement atau perjanjian
jual beli saham.
“Artinya
pengalihan saham tetap sah dan berlaku karena sudah sesuai dengan aturan
korporasi yaitu pengambilan keputusan tertinggi melalui RUPSLB pada 2000,” kata
Dian.
Kendati
demikian, Dian enggan memberikan komentar lebih rinci poin mana di PK/2006 yang
menjelaskan perjanjian jual beli saham yang telah dibatalkan.
Kuasa
hokum BFI Anthony L.P Hutapea mengatakan, pengaliahan saham milik PT APT dan
Ongko Multicopora sudah transparan dan terbuka sebagaimana mekanisme yang
berlaku bagi perusahaan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar